Penjelasan Hadits Rukun Islam (5)
Rukun keempat, menunaikan ibadah haji
Haji adalah ibadah dengan menunaikan beberapa manasik sesuai syari’at pada waktu tertentu. Apakah termasuk ‘umrah juga? Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Madzhab Imam Asy-Syafi’i menurut satu dari dua riwayat mengatakan wajib sekali dalam seumur hidup. Ini pula madzhab Imam Ahmad, menurut salah satu riwayat darinya, dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, dan sejumlah ulama terdahulu. Madzhab Zhahiriyyah juga memandang inilah madzhab mereka. Alasannya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS Al-Baqarah: 196).
Menurut kaidah ushul fiqih, pada dasarnya perintah itu dipahami wajib kecuali ada dalil lain yang memalingkannya.
Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita diwajibkan berjihad?” Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Ya. Mereka diwajibkan berjihad, namun tidak ada pertempuran, yaitu haji dan ‘umrah.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)
Yang jelas, baik yang berpendapat wajib maupun sunnah, seyogyanya ibadah yang sangat agung tersebut tidak mudah ditinggalkan begitu saja. Jika bisa, hendaknya dilakukan meski hanya sekali. Demikian juga dengan ibadah-ibadah lainnya.
Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi –rahmatullah ‘alaih– menasehatkan dalam Al-Adzkar (hlm. 35), “Ketahuilah, bagi orang yang telah sampai padanya suatu keutamaan amal perbuatan, sebaiknya ia mengerjakannya walaupun hanya sekali agar dapat tergolong ahlinya. Sangat tidak pantas meninggalkan secara mutlak, akan tetapi ia kerjakan semudahnya.
Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sebuah hadits yang disepakati keabsahannya, ‘Dan apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, lakukanlah semampu kalian.’”
—
Penulis: Firman Hidayat
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Hadits Tentang Hijrah, Karma Itu Ada, Qolallah Wa Qola Rasul, Dr Bilal Philips
Artikel asli: https://muslim.or.id/22533-penjelasan-hadits-rukun-islam-5.html